Suspension of Debt Payment obligation is a legal mechanism that allows a company or business entity experiencing financial difficulties to postpone its debt payments to creditors for a certain period. Its purpose is to provide an opportunity for the company to restructure its finances to restore its financial health without undergoing bankruptcy.
Bankruptcy occurs when a company or business entity is no longer able to meet its obligations to pay debts to its creditors. In this case, the court may take control of the company’s assets to be distributed to creditors in accordance with applicable bankruptcy laws.
—
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah suatu mekanisme hukum yang memungkinkan suatu perusahaan atau badan usaha yang mengalami kesulitan keuangan untuk menunda pembayaran utangnya kepada kreditur untuk jangka waktu tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan restrukturisasi keuangannya guna memulihkan kesehatan keuangannya tanpa mengalami kebangkrutan.
Kepailitan terjadi ketika suatu perusahaan atau badan usaha tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya membayar utang kepada krediturnya. Dalam hal ini pengadilan dapat mengambil alih kekayaan perseroan untuk dibagikan kepada kreditor sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepailitan yang berlaku.