Criminal law is a set of regulations governing criminal actions and the sanctions imposed on those who commit them. The purpose of criminal law is to maintain order and justice in society by punishing those who violate established norms. One of the cases that we often handle is the Crime of Corruption or TIPIKOR. Corruption is dishonest behavior or abuse of power to gain personal profit or illegitimate gain, usually in the form of money or political power. Corruption harms society at large by hindering development, reducing public trust in the government, and undermining social justice.
—
Hukum pidana adalah kumpulan peraturan yang mengatur tindakan-tindakan kejahatan dan sanksi-sanksi yang dikenakan kepada pelakunya. Tujuan hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat dengan menghukum mereka yang melanggar norma-norma yang telah ditetapkan. Salah satu kasus yang sering kami tangani adalah Tindak Pidana Korupsi atau TIPIKOR dimana Korupsi adalah tindakan tidak jujur atau penyalahgunaan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau keuntungan yang tidak sah, biasanya dalam bentuk uang atau kekuasaan politik. Korupsi merugikan masyarakat secara luas karena menghambat pembangunan, mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah, dan merusak keadilan sosial.